Sulap Kayu Ilegal Jadi Legal, Bos PT BRN Ditetapkan Tersangka oleh Kemenhut

Petugas gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan saat memeriksa barang bukti kayu sitaan terkait kasus dugaan illegal logging asal Mentawai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Minggu (1/12).
Petugas gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan saat memeriksa barang bukti kayu sitaan terkait kasus dugaan illegal logging asal Mentawai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Minggu (1/12/2025). (Dok. Kemenhut)

Faktakalbar.id, GRESIK – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat menangani perkara kejahatan lingkungan yang bermuara di Pelabuhan Gresik.

Tim Kemenhut bersama Kejaksaan secara resmi menetapkan IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging yang kayu-kayunya berasal dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Baca Juga: Kemenhut Bantah Isu Pembalakan Liar Terkait Kayu Gelondongan di Banjir Sumut

Penanganan kasus ini terus digulirkan secara intensif, terutama saat wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tengah dilanda bencana banjir yang erat kaitannya dengan kerusakan hutan.

Pada Minggu (1/12), tim Kemenhut turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelancaran proses hukum sebelum perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, membeberkan fakta mengejutkan terkait dampak finansial dan ekologis dari aktivitas perusahaan tersebut.

Potensi kerugian negara dari sisi kayu saja mencapai Rp 1,443 miliar. Namun, angka tersebut melonjak drastis jika menghitung kerusakan ekosistem.

”Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar,” jelas Dwi Januanto menyoroti kerugian lingkungan yang memicu bencana hidrometeorologi.

Penyidik menemukan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka sangat rapi dan terorganisir. Praktik curang dimulai dari penebangan kayu di luar area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) hingga manipulasi administrasi.

”Membuat kayu ilegal seolah-olah menjadi legal,” ungkap Dwi merujuk pada pemalsuan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Terkait sanksi, Direktur Tipidhut Kemenhut, Rudianto Saragih, menegaskan tersangka akan dijerat pasal berlapis sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).