“Seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” tegasnya.
Di sisi lain, Gunawan mengungkapkan fakta menarik. KPK memang pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada tahun 2024. Namun, pada akhirnya proses tersebut tidak dilanjutkan oleh BPKP.
“Namun, pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengklaim bahwa pintu masuk penyelidikan kasus dugaan korupsi ASDP ini berasal dari temuan auditor BPKP. Dengan adanya klarifikasi ini, klaim tersebut resmi terbantahkan.
Terlepas dari polemik asal-usul laporan, kasus ini telah memasuki babak baru yang mengejutkan. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa utama kasus ini.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Digelar 10 Juli 2025
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan ini membatalkan vonis hakim pengadilan Tipikor yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiganya.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
(*Red)
















