Bukan Hadiah, Inspektorat Warning Kelola Dana Hibah dan Bansos: Awas Celah Korupsi!

Inspektur Kota Pontianak Trisnawati memberikan arahan di atas podium saat membuka sosialisasi pengelolaan dana hibah dan bansos di Aula SSA. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan terhadap arus keluar anggaran daerah, khususnya pada pos dana hibah dan bantuan sosial (bansos).

Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, mengingatkan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tepat sasaran dan menutup rapat celah penyimpangan, Rabu (27/11/25).

Baca Juga: APBD 2026 Ketok Palu Rp2 Triliun, Pemkot Pontianak ‘Putar Otak’ Siasati Pemangkasan Dana Pusat

Penegasan tersebut disampaikan Trisnawati usai membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos yang berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota.

Menurutnya, mindset bahwa bansos adalah ‘bagi-bagi uang’ harus diubah total.

“Hibah dan bansos bukan hadiah. Ini alat kebijakan untuk menekan kemiskinan dan mempercepat pemerataan pembangunan. Karena itu harus akuntabel, transparan, dan bebas intervensi,” tegasnya.

Trisnawati menyoroti kondisi fiskal daerah yang saat ini menuntut efisiensi tinggi, terlebih pasca adanya penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas penyaluran. Basisnya harus murni kebutuhan publik yang mendesak, bukan karena faktor kedekatan politik atau hubungan personal.

Secara teknis, dana hibah memiliki peran strategis dalam mendongkrak kapasitas ekonomi masyarakat, penguatan modal usaha produktif, hingga pembangunan sarana publik.

Kendati demikian, Trisnawati mewajibkan seluruh prosesnya melewati mekanisme verifikasi yang ketat dan terdokumentasi rapi, mulai dari proposal pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban.

Guna meminimalisir salah sasaran, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan validasi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id