Audiensi dengan Komite Reformasi Polri, AMSI Desak Perlindungan Jurnalis dan Setop Pelabelan Hoaks

"AMSI-Reformasi-POLRI"
AMSI serahkan rekomendasi Reformasi Polri: Lindungi jurnalis dari kekerasan/serangan siber, stop pelabelan hoaks pada media mainstream, dan jadikan UU Pers standar institusi. (Dok. AMSI Indonesia)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menghadiri audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara, Rabu, (26/11/2025). Pertemuan ini bertujuan menampung rekomendasi terhadap reformasi Polri, mengingat media/pers adalah pihak yang paling sering terlibat dengan kepolisian.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, didampingi Ketua Badan Pengawas Wenseslaus Manggut dan jajaran pengurus, hadir menyampaikan sejumlah masukan strategis.

Mantan Kapolri Badrodin Haiti, yang hadir dari Komite Reformasi, menekankan bahwa masukan dari kalangan pers sangat berarti.

AMSI menyoroti dua bentuk ancaman utama di era digital, yaitu kekerasan fisik di lapangan dan Kekerasan dan Serangan Digital Jurnalis yang sistematis.

Baca Juga: AMSI Awards 2025: Apresiasi Inovasi Media Siber di Tengah Disrupsi Teknologi

1. Keamanan Siber Media:

Riset AMSI tahun lalu menunjukkan serangan siber DDoS yang menyebabkan biaya server membengkak. Dari tujuh media responden, empat di antaranya mengalami serangan saat sedang memberitakan kasus terkait kepolisian.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan, “Reformasi Polri AMSI di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi.”

2. Keselamatan Jurnalis:

Riset kolaboratif AMSI (bersama Populix dan Yayasan TIFA) tahun 2024 menunjukkan ancaman fisik dan digital sama-sama berbahaya. AMSI memandang bahwa Polri membutuhkan reformasi menyeluruh untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id