Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Ini Respons Mabes Polri
Perubahan signifikan juga terjadi pada sistem internal. Sistem pengendalian massa yang sebelumnya memiliki 38 tahapan yang rumit, kini disederhanakan menjadi lima fase utama.
Penyederhanaan ini disinkronkan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.
“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” tegasnya.
Dedi juga menekankan bahwa transformasi organisasi Polri tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengalaman masa lalu semata. Perubahan harus berbasis pada kajian ilmiah, riset multidisipliner, dan data yang akurat.
“Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Dedi menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan pengamanan unjuk rasa yang profesional.
“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” pungkas Dedi.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















