Faktakalbar.id, JAKARTA – Babak baru bergulir dalam penanganan kasus dugaan rasuah pada proyek infrastruktur energi di Kalimantan Barat.
Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim, resmi melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Langkah hukum ini ditempuh usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah.
Baca Juga: Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 152/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan ini, pihak yang menjadi tergugat adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Bareskrim Polri cq Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Minggu (26/11/2025), klasifikasi perkara ini secara spesifik menyoroti prosedur penetapan status hukum pemohon.
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Hartanto Yohanes Lim,” demikian bunyi kutipan data dari SIPP PN Jaksel.
Rencananya, sidang perdana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini akan digelar pada pekan depan, tepatnya Selasa (2/12/2025) pukul 09.00 WIB.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















