Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kali ini, KPK menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero Tbk.
Baca Juga: Proyek Raksasa Kemenkes Disorot, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Seluruh Indonesia
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi pada Selasa (25/11/2025). Dua pejabat yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Didik Mardiyanto, yang menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, serta Herry Nurdy, selaku Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 2 tersangka yaitu DM selaku Kadiv EPC PT PP, dan HNN selaku senior manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung ditahan. Asep menyatakan bahwa para tersangka akan mendekam di rumah tahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi proyek fiktif ini bermula pada periode 2022-2023. Saat itu, Divisi EPC PT PP tengah menangani beberapa proyek pekerjaan, baik yang dikerjakan secara mandiri maupun melalui skema konsorsium (joint operation).
Dalam prosesnya, tersangka Didik Mardiyanto diduga memerintahkan Herry Nurdy untuk menyediakan dana sebesar Rp25 miliar. Dana tersebut diklaim untuk keperluan “Proyek Cisem” yang tendernya dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP.
Untuk memuluskan pengeluaran dana agar terlihat wajar dalam pembukuan, para tersangka melakukan pengaturan yang cukup licik.
Mereka menggunakan vendor atas nama PT AW, namun belakangan diketahui bahwa vendor tersebut menggunakan nama seorang office boy (OB). Dokumen purchase order (PO) beserta tagihan fiktif pun dibuat seolah-olah terjadi transaksi riil.
“Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM (Didik) dan HNN (Herry) menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas,” ujar Asep.
Praktik lancung ini ternyata tidak hanya terjadi satu kali. Asep mengungkapkan bahwa selain menggunakan vendor fiktif atas nama PT AW, terdapat penggunaan vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan berbeda dengan nilai mencapai Rp10,8 miliar.
















