KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, ASN Kemenkes Terlibat

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka baru kasus suap RSUD Kolaka Timur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka baru kasus suap RSUD Kolaka Timur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan rasuah di daerah.

Lembaga antirasuah ini resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, pada Senin (24/11/2025).

Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU dan Mark Up Gas Air Mata di Polri

Ketiga tersangka yang ditahan memiliki latar belakang berbeda, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, ASN pusat, hingga pihak swasta.

Mereka adalah Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Aswin Griksa (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, YSN (Yasin), HP (Hendrik Permana), AGR (Aswin Griksa),” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Asep memaparkan konstruksi perkara ini bermula pada tahun 2023. Saat itu, Hendrik Permana selaku ASN Kemenkes diduga memainkan peran sebagai makelar atau perantara.

Ia menjanjikan bisa meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kabupaten/kota dengan syarat adanya fee sebesar 2 persen.

Kongkalikong berlanjut pada Agustus 2024. Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim.

Dalam pertemuan itu diketahui bahwa DAK untuk RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan, dari usulan awal Rp 47,6 miliar meroket menjadi Rp 170,3 miliar.

“Hendrik lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN (Yasin) selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ (Abdul Azis) agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” ujar Asep.

Sebagai tanda jadi, Yasin memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada Hendrik. Tidak berhenti di situ, Yasin juga menggelontorkan uang Rp 400 juta kepada Ageng untuk keperluan “bawah meja” dengan pihak swasta lain, yakni DK dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD yang diduga sudah diatur oleh Hendrik.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Fakta penyidikan mengungkap aliran dana yang lebih besar dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2025. Yasin diketahui menerima uang sebesar Rp 3,3 miliar dari tersangka Deddy Karnady melalui perantara Ageng.

“YSN (Yasin) kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke HP (Hendrik) senilai Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp 977 juta diamankan dari YSN (Yasin) pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,” tutur Asep.

Sementara itu, Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT GC, selain berperan sebagai penghubung, juga diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut. Ia diduga menerima Rp 365 juta dari total Rp 500 juta yang diberikan oleh Ageng.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: KPK Bongkar Borok Kasus Korupsi Petral: Broker ‘Hantu’ Bikin Negara Rugi Jutaan Dolar AS

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di mana KPK telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Pengembangan kasus dugaan suap proyek RSUD Kolaka Timur ini membuktikan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

(*Red)