Prabowo dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Baca Juga: Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah
Rapat tersebut juga membahas konsekuensi hukum berat yang akan diterapkan bagi pelanggar, serta upaya memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di dua sektor vital tersebut.
Sinergi antar-lembaga menjadi kunci dalam operasi penertiban ini.
Hadirnya para petinggi keamanan dan hukum menandakan keseriusan agenda ini. Mereka yang hadir antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Selain itu, “ujung tombak” penegakan hukum juga turut serta, yakni Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Ketua PPATK Ivan Yustiavandana untuk menelusuri aliran dana ilegal.
(Ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















