Hal ini dikhawatirkan memicu praktik penjebakan (entrapment) oleh petugas.
“Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP ini justru merebut paksa kemerdekaan diri warga dengan pasal-pasal bermasalah,” tegas Julius.
Kekhawatiran ini muncul di tengah tren kekerasan aparat yang masih tinggi, sebagaimana dicatat oleh Amnesty International Indonesia dan KontraS sepanjang tahun 2024-2025.
Dengan disahkannya UU ini, koalisi sipil menilai fungsi checks and balances pengadilan terhadap upaya paksa kepolisian semakin lemah.
Baca Juga: Mengenal Aturan Baru: Personel Polres Singkawang Dalami Materi KUHP Nasional
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















