Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP, Koalisi Sipil Sebut Kemerdekaan Warga ‘Direbut Paksa’

"DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang di tengah protes keras aktivis. Aturan baru dinilai memperluas wewenang aparat dan mengancam kebebasan sipil."
DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang di tengah protes keras aktivis. Aturan baru dinilai memperluas wewenang aparat dan mengancam kebebasan sipil. (Dok. Ist)

Hal ini dikhawatirkan memicu praktik penjebakan (entrapment) oleh petugas.

“Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP ini justru merebut paksa kemerdekaan diri warga dengan pasal-pasal bermasalah,” tegas Julius.

Kekhawatiran ini muncul di tengah tren kekerasan aparat yang masih tinggi, sebagaimana dicatat oleh Amnesty International Indonesia dan KontraS sepanjang tahun 2024-2025.

Dengan disahkannya UU ini, koalisi sipil menilai fungsi checks and balances pengadilan terhadap upaya paksa kepolisian semakin lemah.

Baca Juga: Mengenal Aturan Baru: Personel Polres Singkawang Dalami Materi KUHP Nasional

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id