Faktakalbar.id, NASIONAL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut putusan ini “seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi,” Senin (17/11/25).
Majelis hakim dalam putusan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Baca Juga: Demi Reformasi, PM Jepang Sanae Takaichi Pangkas Gaji Menteri
Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), merupakan ranah Dewan Pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU Pers.
Tempo digugat setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.”
Konten itu merupakan bagian publikasi berita yang mengkritisi aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka bahwa Tempo tidak melaksanakan PPR.
Hakim berpendapat Dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus terlebih dahulu, sehingga eksepsi Tempo mengenai kompetensi pengadilan dikabulkan.
Baca Juga: Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100%, Bahlil Beri Ultimatum: Jangan Main-Main Izin, Saya Rumahkan!
LBH Pers menilai gugatan yang diajukan oleh pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yakni gugatan yang bertujuan mengintimidasi dan membungkam kemerdekaan pers.
















