Faktakalbar.id, PONTIANAK – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana umum di Kalimantan Barat melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Persetujuan ini diberikan setelah Kejati Kalbar melakukan ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan, Senin (17/11/25).
Baca Juga: Usut Korupsi Hibah GKE Petra, Kejati Geledah Rumah Tersangka HN di Pontianak
Dua perkara yang dihentikan penuntutannya adalah kasus pencurian sepeda di Singkawang dengan tersangka Bong Tjie Kian alias Akhian (disangka Pasal 362 KUHP).
Perkara kedua adalah kasus penipuan terkait penjualan tanah di Sintang dengan tersangka Diki Santoso alias Patkay (disangka Pasal 378 KUHP).
Jampidum menyetujui penghentian dua perkara tersebut setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.
Syarat utamanya adalah telah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang difasilitasi oleh Kejaksaan.
Kedua perkara dihentikan setelah melalui proses perdamaian yang melibatkan tersangka, korban, keluarga masing-masing, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dengan pendampingan Jaksa Fasilitator RJ.
Sesjampidum menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang humanis, tanpa mengabaikan kepentingan dan rasa keadilan korban.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa RJ adalah langkah maju dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum secara cepat, efisien, dan berkeadilan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















