BBNKB II Gratis Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bekas Masih Harus Bayar Biaya Ini

"Pemerintah membebaskan biaya BBNKB kendaraan bekas mulai 2025. Meski BBNKB II gratis, pemilik baru masih harus membayar biaya PNBP, PKB, dan Jasa Raharja."
Pemerintah membebaskan biaya BBNKB kendaraan bekas mulai 2025. Meski BBNKB II gratis, pemilik baru masih harus membayar biaya PNBP, PKB, dan Jasa Raharja. (Dok. Ist)

Berikut adalah rincian biaya administrasi (PNBP) yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bekas saat proses balik nama:

  1. Penerbitan STNK:
    • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
    • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  2. Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
    • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
    • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  3. Penerbitan BPKB:
    • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
    • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
  4. Cek Fisik Kendaraan:
    • Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan.

Adapun besaran PKB dan SWDKLLJ akan menyesuaikan dengan jenis dan merek kendaraan.

Syarat Balik Nama

Proses balik nama penting dilakukan agar status kepemilikan tercatat resmi dan memudahkan pengurusan pajak tahunan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran)
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal)

Pemilik kendaraan dapat langsung datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar, melakukan cek fisik, mengisi formulir, menyerahkan dokumen, dan melakukan pembayaran biaya administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka WA Pengaduan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal, Ini Nomornya

(*Mira)