BBNKB II Gratis Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bekas Masih Harus Bayar Biaya Ini

"Pemerintah membebaskan biaya BBNKB kendaraan bekas mulai 2025. Meski BBNKB II gratis, pemilik baru masih harus membayar biaya PNBP, PKB, dan Jasa Raharja."
Pemerintah membebaskan biaya BBNKB kendaraan bekas mulai 2025. Meski BBNKB II gratis, pemilik baru masih harus membayar biaya PNBP, PKB, dan Jasa Raharja. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas yang akan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dengan aturan baru ini, pembeli mobil atau motor bekas tidak akan lagi dikenakan biaya BBNKB II.

Kebijakan ini berbeda dengan pembelian kendaraan baru yang tetap dikenakan BBNKB saat penyerahan pertama dari dealer.

Baca Juga: Sistem Pajak Coretax Rp1,2 Triliun Bermasalah Sejak Awal, Kerap Gagal Login dan Timeout

Meski demikian, pembebasan ini hanya berlaku untuk BBNKB.

Pemilik kendaraan baru masih diwajibkan membayar biaya lain dalam proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), iuran Jasa Raharja (SWDKLLJ), serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“BBNKB II memang sudah tidak dipungut biaya. Namun, biaya lain seperti PKB, Jasa Raharja, dan PNBP tetap ada,” kata Nadi Santoso, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/11/2025).

Rincian Biaya yang Masih Dibayar