Kebijakan larangan ini diterapkan bukan tanpa alasan. Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah mendorong Hilirisasi Sarang Burung Walet dan peningkatan nilai devisa.
“Selain nilai devisanya itu kan lebih rendah kalau kotor, arahan Bapak Presiden hilirisasi agar meningkatkan nilai devisa. Selain itu sarang burung walet kotor kalau dilakukan pencucian di Indonesia maka itu bisa menyerap tenaga kerja,” kata Cicik.
Artinya, pembersihan SBW di dalam negeri menciptakan lapangan kerja. Hal ini juga meningkatkan harga jual produk akhir, karena SBW bersih memiliki nilai ekspor yang jauh lebih tinggi.
Praktik Ekspor Walet Kotor Kalbar justru menghambat program Hilirisasi Sarang Burung Walet yang menjadi fokus pemerintah saat ini.
(Ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id













