Faktakalbar.id, NASIONAL – Indonesia merupakan eksportir sarang burung walet (SBW) terbesar di dunia. Meskipun demikian, praktik ilegal pengiriman SBW yang belum melalui proses pembersihan (walet kotor) masih terjadi. Larangan ini sebenarnya sudah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengonfirmasi maraknya pelanggaran ini.
“Nah memang yang jadi permasalahan saat ini adalah, ada pihak-pihak ya, saya nggak bisa bilang ini yang masih mengirimkan Ekspor Walet Kotor Kalbar. Nah ini yang sebenarnya sudah dilarang melalui Permentan 26 tahun 2020,” ujarnya kepada awak media, di PIK, Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Nursal menegaskan bahwa beleid tersebut sudah mengatur terkait pengiriman SBW yang telah melalui proses pembersihan wajib dilakukan di dalam negeri. Sayangnya, praktik ini terjadi karena masih ada negara tujuan yang menerima Ekspor Walet Kotor Kalbar.
Baca Juga: Penjaga Rumah Walet Ditemukan Meninggal di Kendawangan, 3 Tahun Menetap Atas Dasar Kemanusiaan
Meskipun demikian, Indonesia menegaskan tetap akan berpegang pada prinsip kedaulatan regulasi dalam negeri.
“Nah jadi masalah adalah di negara lain, dia menerima saja yang kotor. Kita yang menyarankan bersih. Maka dari itu kita berdasarkan asas dan undang-undang kita asas kedaulatan, kita nggak bisa diatur oleh negara lain kan,” tegasnya.
Mendukung Hilirisasi Sarang Burung Walet dan Penyerapan Tenaga Kerja
Tindakan nekat ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan potensi nilai tambah ekonomi Indonesia. Dalam penindakan terbaru, Barantin menemukan SBW kotor sebanyak 950 kilogram.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id













