Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk mengontekstualisasikan aksi antisipatif ke dalam sistem penanggulangan bencana nasional.
“Bertindak sebelum bencana terjadi bukan hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga mengurangi kerugian ekonomi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik,” ujar Pangarso.
Komitmen Indonesia tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020–2044, serta Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Sungai Ancar Meluap, Puluhan Rumah di Mataram Terendam Banjir 30 Cm
Efektivitas pendekatan ini didukung bukti global, seperti laporan World Food Programme (WFP) pada Mei 2025, yang menunjukkan bahwa setiap investasi 1 Dolar AS dalam aksi antisipatif dapat menghasilkan pengembalian hingga 7 Dolar AS dalam bentuk kerugian yang dapat dihindari.
Pangarso juga menegaskan bahwa BNPB bersama Kementerian Keuangan tengah mengembangkan instrumen pembiayaan risiko bencana seperti forecast-based financing dan dana kontinjensi.
APDP 2025 yang diselenggarakan bersama oleh Kemenko PMK dan BNPB ini, menghasilkan sejumlah keluaran konkret, termasuk berbagi pengetahuan, mengidentifikasi komitmen regional, dan membahas peluang kolaborasi untuk menghentikan fragmentasi implementasi aksi antisipatif.
(ra)
















