Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut hasil sewa apartemen milik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Langkah ini diambil dalam penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: Lukas Enembe Sukses Dibawa Ke Jakarta, Papua Nyaris Rusuh
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa seorang Staf Ocean Apartment berinisial RS sebagai saksi pada Rabu, (12/11/2025).
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
KPK juga mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














