Kapolsek menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, namun juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau para pemilik bengkel untuk bersama-sama mendukung upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan tidak memperjualbelikan atau memasang knalpot brong pada kendaraan pelanggan,” ujar Kapolsek.
Selain memberikan himbauan, petugas juga mengingatkan agar para pemilik bengkel turut serta membantu pihak kepolisian.
Mereka diminta memberikan informasi apabila ada pihak-pihak yang masih menjual atau memproduksi knalpot tidak sesuai standar.
Baca Juga: Gelap Mata Karena Dendam, Pria di Pontianak Barat Bacok Korbannya dengan Parang
Kegiatan ini disambut positif oleh para pemilik bengkel yang berjanji akan mendukung langkah Polsek Pontianak Barat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan, semakin sadar akan pentingnya menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai standar.
(ra)
















