Para tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS).
Selain itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
(*Red)
















