Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau pada hari ini, Kamis (6/11/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK di Riau terkait kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Abdul Wahid Jadi Pemimpin Keempat Riau yang Ditangkap KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi kegiatan penyidikan tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini (Kamis, 6/11) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Oleh sebab itu, Budi mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan KPK di Riau tersebut, sehingga berjalan efektif. Ia juga menegaskan bahwa KPK akan transparan dalam proses hukum ini.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” katanya.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara tersebut.
“Terlebih, kata dia, tindak pidana korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.”
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Rincian Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka secara resmi pada 5 November 2025.
















