Inggris Sahkan Aturan Baru, Protes Depan Rumah Pejabat Bisa Dipenjara 6 Bulan

"Inggris resmi memberlakukan aturan baru yang melarang protes di depan rumah pejabat publik. Pelanggar terancam hukuman 6 bulan penjara."
Inggris resmi memberlakukan aturan baru yang melarang protes di depan rumah pejabat publik. Pelanggar terancam hukuman 6 bulan penjara. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, INTERNASIONAL — Pemerintah Inggris secara resmi memberlakukan aturan baru yang melarang aksi protes di depan rumah pejabat publik.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus pelecehan dan intimidasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan bagi pelanggarnya.

Kementerian Dalam Negeri Inggris mengumumkan aturan tersebut pada Selasa (04/11/2025).

Berdasarkan perubahan dalam RUU Kejahatan dan Kepolisian, kepolisian akan diberikan wewenang yang diperkuat untuk menghentikan bentuk intimidasi tersebut.

Baca Juga: Catat! Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar Nasional-Internasional di November 2025

“Termasuk di dalamnya tindak pidana baru berupa melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya,” bunyi pernyataan kementerian itu.

Langkah ini diambil setelah data menunjukkan peningkatan ancaman terhadap pejabat.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id