Wali Kota Pontianak Minta RT/RW Pantau Bangunan Kosong Usai Insiden Ruko Roboh di Jalan Sisingamangaraja

Puing-puing bangunan ruko yang roboh di Jalan Sisingamangaraja, Pontianak. Wali Kota Edi Kamtono meminta pemilik bangunan tua diawasi secara ketat. (Foto: Istimewa)
Puing-puing bangunan ruko yang roboh di Jalan Sisingamangaraja, Pontianak. Wali Kota Edi Kamtono meminta pemilik bangunan tua diawasi secara ketat. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Sisingamangaraja, Pontianak, roboh pada Senin (3/11/2025). Insiden ini segera mendapat respons dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Ia meminta seluruh pemilik bangunan di Pontianak, terutama ruko, untuk lebih serius memperhatikan kondisi bangunannya, apalagi yang sudah berusia tua.

Baca Juga: Bangunan Pondok Pesantren Roboh di Sidoarjo, Tim SAR Gabungan Berjibaku Evakuasi Korban

Edi Kamtono juga menginstruksikan dinas terkait untuk aktif memonitor dan mengawasi bangunan-bangunan yang dinilai rentan ambruk.

Ia memperingatkan bahwa jika pemilik abai, tindakan tegas berupa pembongkaran paksa bisa dilakukan demi keselamatan publik.

“Bangunan-bangunan tua perlu dikontrol dan dicek secara berkala. Kalau pemiliknya tidak melakukan perbaikan atau pembongkaran sendiri, bisa saja dibouwvalle atau dilakukan pembongkaran secara paksa demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Edi menegaskan bahwa pemilik bangunan memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga serta memperhatikan asetnya.

Hal ini penting agar bangunan tersebut tidak menimbulkan bahaya dan risiko bagi lingkungan sekitar, terutama bagi pejalan kaki atau tetangga di sebelahnya.