Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara serupa yang sebelumnya menjerat JHS, Kepala Desa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang telah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis pengadilan.
Baca Juga: Inspektorat Sambas Tegas Awasi Dana Desa, Dua Kepala Desa Terancam Sanksi
Fariz Kautsar Ramadhan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih.
“Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
(ra)
















