Faktakalbar.id, SANGGAU – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan, Kecamatan Noyan, terus bergulir.
Setelah sebelumnya menjerat Kepala Desa, kini giliran Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SB yang diserahkan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (03/11/25).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan pada Kamis (30/10/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Sanggau Berlanjut, Mantan Sekdes Semongan Ditahan
Kasat Reskrim Polres Sanggau, Fariz Kautsar Ramadhan, menjelaskan SB diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Dengan langkah ini, penanganan dugaan korupsi APBDes Semongan resmi memasuki tahap penuntutan, dan kami siap mendukung proses hukum selanjutnya,” ujar Fariz Kautsar Ramadhan.
Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan tersangka SB menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni sebesar Rp947.013.528,43.
Sebelumnya, penyidik telah menahan SB di Rutan Polres Sanggau sejak 24 September 2025.
















