Kendaraan Pickup:
- 1 unit mobil pickup Suzuki Carry putih, Nopol AD 8335 AV.
- 1 unit mobil pickup Suzuki putih, Nopol AD 9124 AB.
- 1 unit mobil pickup Daihatsu Grand Max putih, Nopol D 8093 WH.
- 1 unit mobil pickup Suzuki Carry hitam, Nopol H 6703 PL.
- 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax Carry hitam, Nopol AB 8305 FC.
Tabung Gas:
- Ukuran 3 kg (subsidi): 1.697 tabung
- Ukuran 5,5 kg (non-subsidi): 91 tabung
- Ukuran 12 kg (non-subsidi): 307 tabung
- Ukuran 50 kg (non-subsidi): 10 tabung
Selain itu, turut disita berbagai alat yang digunakan untuk melakukan “penyuntikan” atau pemindahan gas.
Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo MP Sibarani menyatakan bahwa praktik oplosan gas LPG subsidi ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Berdasarkan perhitungan awal, praktik ini telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4.050.000.000 (empat miliar lima puluh juta rupiah).
Baca Juga: Agen Gas di Pontianak Terapkan Aturan Ketat, Satu KTP Hanya Boleh Beli Satu Tabung
Kombes Pol Sardo menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegas Kombes Pol Sardo.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
(*Red)
















