Sejumlah saksi juga turut diperiksa untuk memperdalam penyidikan.
Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit mobil pickup (Suzuki Carry Nopol AD 8335 AV, Suzuki Nopol AD 9124 AB, Daihatsu Grand Max Nopol D 8093 WH, Suzuki Carry Nopol H 6703 PL, dan Daihatsu Grand Max Nopol AB 8305 FC).
Baca Juga: Urus SKCK di Polda Kalbar Kini Lebih Mudah, Warga Apresiasi Layanan POLRI Super App
Selain itu, disita ribuan tabung gas yang terdiri dari 1.697 tabung ukuran 3 kg, 91 tabung ukuran 5,5 kg, 307 tabung ukuran 12 kg, dan 10 tabung ukuran 50 kg, beserta peralatan khusus yang digunakan untuk melakukan penyuntikan.
Kombes Pol Sardo menjelaskan, modus pelaku adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasaran.
“Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas gas bersubsidi,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, penyidik Bareskrim akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan yang lebih besar.
“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Sardo.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap distribusi dan keterlibatan pihak lain dalam bisnis ilegal gas elpiji bersubsidi tersebut
(ra)
















