Kasus Delpedro Marhaen Lanjut ke Meja Hijau Usai Praperadilan Ditolak

"Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Delpedro Marhaen. Kasus dugaan penghasutan ini dipastikan lanjut ke pengadilan, berkas perkara kini di tangan kejaksaan."
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Delpedro Marhaen. Kasus dugaan penghasutan ini dipastikan lanjut ke pengadilan, berkas perkara kini di tangan kejaksaan. (Dok. Ist)

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Delpedro beserta tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tiga tersangka lain tersebut adalah Khariq Anhar, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Penyidik kini hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan jaksa.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Foudation Delpedro Marhaen sebagai Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

(*Mira)