KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

"Indra Iskandar, Sekjen DPR yang telah berstatus tersangka, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR TA 2020."
Indra Iskandar, Sekjen DPR yang telah berstatus tersangka, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR TA 2020. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar pada Jumat (24/10/2025).

Indra dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan Saksi Sdr. IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Ybs akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Anggaran Rp500 Miliar: Pimpinan DPRD Kalbar Diduga Main Proyek Pokir, KPK Soroti Resiko Korupsi Berjamaah

Dalam kasus ini, Indra Iskandar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, termasuk Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.