Rokok hingga Miras Ilegal Dimusnahkan, Ini Rincian Barang Sitaan Bea Cukai Kalbar Senilai Rp274 Miliar

Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Agus Firman Yusmono (kiri), bersama pejabat Bea Cukai saat menghadiri acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Wilayah DJBC Kalbar, Rabu (15/10/2025).
Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Agus Firman Yusmono (kiri), bersama pejabat Bea Cukai saat menghadiri acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Wilayah DJBC Kalbar, Rabu (15/10/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

Acara yang dihadiri Inspektur Kodam (Irdam) XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Agus Firman Yusmono ini, menjadi bukti keseriusan dan sinergi aparat dalam memberantas penyelundupan di wilayah perbatasan.

Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat pada Rabu (15/10/2025).

Total nilai barang yang diamankan dari 437 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai mencapai angka fantastis, yakni Rp274,7 miliar.

Rinciannya meliputi 124 penindakan di bidang kepabeanan senilai Rp270,4 miliar, dan 313 penindakan di bidang cukai senilai Rp4,2 miliar.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id