Sementara itu, untuk pensiunan, dasar hukumnya adalah PP Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut informasi, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal negara.
Proses inilah yang harus dilalui sebelum PP teknis mengenai besaran kenaikan gaji dapat diterbitkan.
Oleh karena itu, hingga aturan pelaksana yang baru disahkan, besaran gaji yang diterima ASN dan pensiunan belum akan berubah.
Baca Juga: Perpres No 79 Tahun 2025 Sahkan Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
(*Mira)
















