Faktakalbar.id, NASIONAL – Publik bertanya-tanya mengapa rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 belum terealisasi meskipun sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Jawabannya terletak pada perbedaan antara payung hukum perencanaan dan peraturan teknis pelaksanaan.
Perpres No 79 tahun 2025 adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang berisi komitmen dan rencana strategis, termasuk menaikkan gaji ASN.
Namun, dokumen ini bukanlah dasar untuk pembayaran gaji.
Baca Juga: Perpres No 79 Tahun 2025 Sahkan Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
Untuk pencairan, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara spesifik mengatur besaran struktur gaji pokok terbaru.
Hingga saat ini, pembayaran gaji ASN masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
















