Polri Ungkap Alasan Belum Tahan 4 Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Kakortastipidkor Mabes Polri, Irjen Cahyono Wibowo, saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus korupsi PLTU 1 Kalbar, Senin (6/10/2025).
Kakortastipidkor Mabes Polri, Irjen Cahyono Wibowo, saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus korupsi PLTU 1 Kalbar, Senin (6/10/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mengonfirmasi bahwa empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat hingga saat ini belum ditahan.

Meski demikian, Polri telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi semua tersangka.

Baca Juga: Menguak Jejak Kerugian Negara di Balik Proyek PLTU Kalbar yang Mangkrak

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyebabkan proyek strategis mangkrak selama satu dekade dan mengakibatkan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 1,35 triliun.

Kakortastipidkor Mabes Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

“Kalau untuk ditahan, belum. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Ia memastikan bahwa langkah pencekalan telah dilakukan bersamaan dengan penetapan status tersangka untuk mengantisipasi para pelaku melarikan diri.

“Pada saat penetapan tersangka, kami juga sudah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri,” ujarnya.

Empat Nama Papan Atas Jadi Tersangka

Polri telah merilis empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PLTU Kalbar. Mereka adalah:

  1. Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PT PLN periode 2008–2009.
  2. Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN) dan adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla.
  3. RR, Direktur Utama PT BRN.
  4. HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Modus Persekongkolan dan Proyek Mangkrak

Irjen Cahyono membeberkan modus korupsi dalam proyek yang berlokasi di Kabupaten Mempawah ini.