Ia merinci, untuk kontainer berukuran di atas 40 feet, operasional hanya diizinkan pada malam hari, yakni pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan yang Tewaskan Pelajar di Batang Tarang
Sementara itu, untuk kontainer di bawah 40 feet, diimbau keras agar tidak beroperasi pada jam-jam sibuk seperti pukul 06.00–08.00 pagi, pukul 12.00 siang, dan sore hari antara pukul 15.00–17.00.
Menurutnya, peningkatan aktivitas di pelabuhan menjadi salah satu faktor utama kepadatan arus kendaraan besar di jalan raya.
“Semakin hari aktivitas pelabuhan semakin padat, jumlah kontainer juga terus meningkat. Karena itu, kami berharap Pelabuhan Kijing bisa segera beroperasi penuh agar arus bongkar muat tidak hanya menumpuk di Pelabuhan Pontianak,” harapnya.
Lebih lanjut, Edi menyatakan bahwa Pemkot Pontianak terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mencari solusi atas permasalahan transportasi ini, termasuk upaya peningkatan kualitas dan kelengkapan infrastruktur jalan.
Sebagai penutup, ia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di jalan raya.
“Lalu lintas kita semakin padat, apalagi aktivitas pelabuhan terus meningkat. Karena itu saya minta semua pihak lebih waspada, orang tua juga agar mengawasi anak-anaknya saat berkendara,” pesannya.
Baca Juga: Pengendara Motor Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Jalan Arteri Supadio
(*Red/Prokopim)
















