Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Guna menjamin mutu dan keamanan produk perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan verifikasi perizinan berusaha di sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kecamatan Badau dan Kecamatan Kapuas Hulu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, baru-baru ini.
Baca Juga: DKP Kalbar Latih Nelayan Singkawang Teknik Laminasi Kapal Ikan
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan ini bertujuan untuk menerbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Sertifikat ini diberikan kepada UPI yang terbukti telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (GMP) dan memenuhi Prosedur Operasi Sanitasi Standar (SSOP).
Penerbitan SKP ini memberikan sejumlah manfaat signifikan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















