Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti di Tayan Hilir

EH seorang pria yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau karena kasus narkoba, bersama barang bukti yang ditemukan.
EH seorang pria yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau karena kasus narkoba, bersama barang bukti yang ditemukan. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil menangkap seorang pria berinisial EH (32) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Patriesya Wibisono, menjelaskan bahwa penangkapan EH merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus lain.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka.

“Dari penggeledahan, kami menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Barang itu disembunyikan di bungkus rokok yang ada di saku celananya,” ujar Iptu Dwi Putra Patriesya Wibisono.

Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit telepon genggam merek Oppo A18 beserta kartu SIM-nya, satu bungkus rokok merek Oris berwarna kuning, serta celana panjang yang dikenakan oleh tersangka.

EH, tersangka yang ditangkap, telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.