Faktakalbar.id, NASIONAL – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa wacana regulasi terkait akun media sosial tidak bertujuan membatasi kepemilikan akun, melainkan untuk memperkuat tata kelola data melalui Single ID atau Digital ID, Kamis (18/09/2025).
Baca Juga: Koalisi Damai Kecam Takedown Konten Sejarah oleh Komdigi: Ancaman Serius bagi Kebebasan Berekspresi
Berbicara di Gedung Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Nezar menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir.
Ia menyatakan tidak mempermasalahkan apabila satu orang memiliki lebih dari satu akun media sosial, asalkan akun tersebut terverifikasi dengan identitas digital.
“Kalau misalnya Single ID dan Digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” kata Nezar.
Menurutnya, usulan yang dilontarkan DPR soal satu orang satu akun medsos perlu dipahami dalam konteks yang lebih tepat, yakni sebagai upaya untuk mengklarifikasi identitas.
“Satu akun ini mungkin yang harus diklarifikasi, ini mungkin merujuk kepada Single ID dan juga Digital ID,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nezar menekankan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
“Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif,” tambahnya.
Nezar menjelaskan, konsep Single ID bukanlah hal baru karena sudah dicanangkan melalui kebijakan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















