Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau memberikan tanggapan resmi terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025.
Tanggapan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa, (16/9/2025).
Baca Juga: Wujudkan Hutan Lestari, Pemkab Sanggau Ajak Semua Pihak Bahas Penertiban Kawasan Hutan
Ada empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan, yakni: Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Dalam pidatonya, Bupati Yohanes Ontot menyampaikan apresiasi dan sambutan positif terhadap langkah DPRD.
Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual di wilayah Sanggau.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik rancangan perda ini karena sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Sanggau,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap Panitia Khusus (Pansus) yang menyusun Raperda ini dapat memperhatikan dan mengkaji serius risiko serta tantangan di daerah.
















