Faktakalbar.id, SANGGAU – Taman Sekayam, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini menjadi salah satu ikon Kota Sanggau, Kalimantan Barat, kini beralih fungsi menjadi area komersial berupa coffee shop Weng Coffee.
Perubahan tersebut menuai tanda tanya publik karena dinilai menggeser fungsi taman kota tanpa penjelasan resmi yang transparan dari pemerintah daerah.
Informasi yang beredar menyebutkan, pembongkaran dan penataan ulang Taman Sekayam dilakukan tanpa prosedur yang terbuka.
Pengalihan fungsi aset daerah itu dinilai tidak memiliki konteks perencanaan yang jelas, baik dari sisi tata ruang maupun kepentingan publik.
Baca Juga: BPBD Sanggau Minta Warga Waspada Potensi Karhutla
Padahal, Taman Sekayam diketahui dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Sejumlah sumber menyebutkan, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD juga pernah dialokasikan untuk pembangunan dan penataan kawasan tersebut.
Fakta ini memperkuat status taman sebagai aset pemerintah daerah yang harus dikelola secara akuntabel.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak swasta.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah Taman Sekayam disewakan, atau terjadi skema tukar guling (ruislag) antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dan pihak pengelola coffee shop.
“Kalau itu aset daerah, tidak bisa begitu saja diubah fungsinya menjadi usaha komersial. Harus jelas mekanismenya, apakah sewa, kerja sama pemanfaatan, atau tukar guling,” kata SL, warga Sanggau, Sabtu (31/1/2026).
Secara regulasi, perubahan fungsi dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah baik melalui sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), maupun Bangun Serah Guna (BSG) harus didahului dengan penilaian aset, persetujuan kepala daerah, serta dituangkan dalam perjanjian resmi.
Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa perubahan status penggunaan dan pemindahtanganan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD, khususnya jika aset tersebut bernilai strategis atau berdampak pada kepentingan publik.
Tak hanya soal aset, alih fungsi taman kota juga berkaitan dengan ketentuan tata ruang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjaga proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah perkotaan.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta mengusut alih fungsi Taman Sekayam, mengingat adanya dana pemerintah yang telah bergulir dalam pembangunan kawasan tersebut.
“Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, ini harus dibuka ke publik. Taman kota bukan sekadar lahan, tapi hak warga,” ujar SL tegas.
Klarifikasi Bupati Sanggau
Menanggapi polemik yang berkembang, Faktakalbar.id berupaya mengonfirmasi Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Minggu (2/2/2026).
Ia memberikan klarifikasi bahwa pemanfaatan kawasan Taman Sekayam telah dilakukan sesuai ketentuan.
















