“Terkait dengan RTH, sebenarnya seluruh proses sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Penggunaan istilah alih fungsi kurang tepat, yang benar adalah peningkatan fungsi taman kota atau RTH kota. Karena pada awalnya di lokasi tersebut juga sudah terdapat taman dan kafe. Jika ingin melihat langsung, silakan dicek di lapangan. RTH Taman Sekayam tetap berfungsi sebagai RTH, bahkan kondisinya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Inilah yang dimaksud dengan proses pembangunan, dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan menggunakan sistem sewa untuk pemasukan daerah.
“Polanya adalah sewa, jadi tidak ada yang gratis, siapa pun orangnya. Upaya ini dilakukan pemerintah daerah dalam rangka memanfaatkan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset pemda jangan sampai menganggur dan tidak menghasilkan pendapatan, karena PAD tersebut pada akhirnya digunakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Ontot kembali menekankan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif.
“Sekali lagi, apa yang dilakukan pemda sudah mengikuti prosedur. Saya berharap kita tidak membuat kegaduhan terhadap hal-hal yang mungkin belum dipahami. Jika masih belum puas, silakan bertemu langsung dengan saya atau pejabat teknis kami,” pungkasnya, Minggu (2/2/2026).
Baca Juga: Tim Airlangga Anak Gubernur Kalbar Disinyalir Paksakan Perusahaan yang Belum Penuhi Syarat
(Dhion)
















