Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pajak.
Ahelya menekankan pentingnya kolaborasi strategis dengan Kanwil DJP, khususnya dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, perdata, dan tata usaha negara.
Kerja sama ini juga akan mencakup pertukaran data dan informasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi para aparatur.
Ahelya Abustam berharap, PKS ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar menjadi pedoman kerja bersama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
Baca Juga: Kejati dan Disdukcapil Pontianak Bersinergi, Pastikan Anak Rentan Memiliki Dokumen Kependudukan
Menurutnya, PKS ini juga menjadi landasan kokoh untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Wakajati Erich Folanda, para Asisten, KTU, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Jaksa Pengacara Negara, serta unsur dari Kanwil DJP Kalimantan Barat.
(ra)
















