Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan tata kelola energi dan sumber daya mineral dengan menertibkan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, Selasa (16/09/2025).
Baca Juga: Sempat Disetop, ESDM Kembali Beri Lampu Hijau Tambang Nikel di Raja Ampat
Penertiban ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya di Jakarta.
Dari operasi tersebut, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, dan 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Jeffri menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki izin tambang, namun tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelasnya.
Menurut Jeffri, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), sebuah konsep pertambangan yang berfokus pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
















