Diharapkan, pemenuhan hak identitas anak ini dapat mengatasi hambatan administratif yang selama ini dialami anak-anak tanpa identitas, seperti kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial.
Sinergi lintas sektor ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pemenuhan hak identitas anak di Kota Pontianak.
(*Red/disdukcapil.pontianak)
















