Polres Ketapang Pecat Satu Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya

Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Ketapang di halaman Mapolres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Ketapang di halaman Mapolres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Senin (08/09/2025), Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya di halaman apel Mapolres Ketapang.

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris.

Baca Juga: Polres Ketapang Asah Kesiapsiagaan Melalui Latihan Simulasi Penanganan Unjuk Rasa

Satu anggota yang diberhentikan secara in absensia, yaitu Briptu VOP, merupakan Bintara Polres Ketapang.

Ia dipecat karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menyatakan bahwa sanksi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang merusak citra institusi.

“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Muhammad Harris, tindakan tegas ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id