Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Peristiwa tewasnya dua pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) di perbatasan Singkawang-Bengkayang pada Kamis (4/9/2025) membuka kembali luka lama terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Fokus masyarakat beralih pada sosok-sosok yang berada di balik operasional tambang maut tersebut.
Baca Juga: Dua Penambang Emas di Perbatasan Singkawang-Bengkayang Tewas Tertimbun Longsor
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik mesin dompeng (alat penambangan) dan pemilik lahan diduga melarikan diri setelah insiden terjadi.
Jejak Pemilik dan Penanggung Jawab
Pemilik lahan, yang diketahui berinisial NK, beralamat di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Sementara itu, pemilik alat penambang (mesin dompeng) berinisial DN, yang berasal dari Kabupaten Sintang. Menariknya, istri DN juga berasal dari Kelurahan Sagatani, Kelurahan Singkawang Selatan.
“Dari desas desus angin berhembus pemilik Mesin Dompeng tersebut melarikan diri dan informasi yang diperoleh dari via WhatsApp,” ungkap seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kasus ini semakin rumit karena batas wilayah lokasi kejadian, yang dikenal sebagai “Gudang Garam,” masih belum jelas. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Desa Rukma Jaya dan warga setempat.
Baca Juga: Longsor di Lokasi Penambangan Ilegal di Kapuas Hulu, Tiga Penambang Tewas
Tanggung Jawab dan Penegakan Hukum
Tragedi ini kembali menyoroti minimnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal.















