Korupsi Kuota Haji Kemenag, Mantan Menteri Yaqut Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (1/9/2025).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (1/9/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: KPK Ungkap 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut tiba sekitar pukul 09.18 WIB.

Ia tampil mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam, didampingi oleh juru bicaranya, Anna Hasbie. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Yaqut menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan.

“Ia saya menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Yaqut terlihat membawa sebuah map berwarna biru, namun ia enggan merinci isinya dan menyebutnya hanya sebagai persiapan pribadi.

“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ucapnya singkat.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Yaqut, setelah sebelumnya ia dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Saat itu, ia mengaku berterima kasih karena mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya kala itu.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Jumat (8/8/2025).

Meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) umum telah terbit, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pusat masalah ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Kuota tersebut kemudian dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian 50:50 ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan sejumlah biro travel swasta.

Diduga, perusahaan travel menyetorkan dana antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta) per kuota kepada oknum pejabat Kemenag.

Akibat perubahan komposisi kuota yang tidak sesuai aturan, sebagian dana haji yang seharusnya menjadi pemasukan negara diduga dialihkan ke pihak swasta.

(*Red)