Korupsi Kuota Haji Kemenag, Mantan Menteri Yaqut Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (1/9/2025).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (1/9/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: KPK Ungkap 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Akibat Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut tiba sekitar pukul 09.18 WIB.

Ia tampil mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam, didampingi oleh juru bicaranya, Anna Hasbie. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Yaqut menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan.

“Ia saya menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Yaqut terlihat membawa sebuah map berwarna biru, namun ia enggan merinci isinya dan menyebutnya hanya sebagai persiapan pribadi.

“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ucapnya singkat.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Yaqut, setelah sebelumnya ia dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Saat itu, ia mengaku berterima kasih karena mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya kala itu.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Jumat (8/8/2025).

Meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) umum telah terbit, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.