Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus canggih yang digunakan tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
IBM diduga menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain, termasuk rekening milik seorang petani, untuk menampung aliran dana haram senilai total Rp69 miliar.
Baca Juga: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi Tangkap Tangan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan temuan mengenai penggunaan banyak rekening pinjaman atau nominee oleh Irvian.
“Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli dari petani,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).
Tidak hanya itu, Irvian juga terdeteksi menggunakan rekening atas nama saudara dan stafnya untuk menyamarkan jejak transaksi.
Praktik ini diduga merupakan bagian dari jual-beli rekening untuk menampung hasil kejahatan.
“Jadi, ternyata memang mungkin dalam praktiknya ada jual-beli rekening. Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini,” ungkap Asep.
Melihat kompleksitas modus yang digunakan, Asep memastikan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus korupsi Kemnaker ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya apakah ini akan dikenakan juga Pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya,” tutur jenderal polisi bintang dua tersebut.
Meskipun demikian, penerapan pasal TPPU masih menunggu proses penetapan tersangka awal yang dibatasi waktu sesuai KUHAP.
“Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1×24 jam (sesuai KUHAP) untuk menentukan 11 orang (tersangka yang diringkus dalam OTT). Nah, kita Pasal pokoknya atau predicate crime-nya dulu yang ini kita tentukan,” jelasnya.
Dijuluki “Sultan” Karena Banyak Uang
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sebuah fakta menarik.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, pernah menjuluki Irvian Bobby Mahendra sebagai “sultan”.
Baca Juga: Terbongkar, Modus Pungli Sertifikasi K3 yang Jerat Buruh di Lingkungan Kemnaker
Julukan ini merujuk pada status Irvian sebagai pejabat yang memiliki banyak uang di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
“IEG menyebut IBM (Irvian Bobby Mahendra) sebagai ‘sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” kata Setyo pada Sabtu (23/8).
Gaya hidup mewah ini berbanding terbalik dengan kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan (LHKPN).
Laporan terakhirnya pada 2 Maret 2022 menunjukkan total kekayaan Rp3,9 miliar, sebuah lonjakan signifikan dari Rp2,07 miliar pada tahun 2021 dan Rp1,95 miliar pada tahun 2020.
Ditangkap Lewat OTT
Terbongkarnya kasus korupsi Kemnaker ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20-21 Agustus 2025 di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita 15 unit mobil, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.
Selain Irvian dan Noel, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk pejabat eselon di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta dari PT Kem Indonesia.
Baca Juga: KPK Tahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Terkait Suap Izin Tambang
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor dan kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
(*Red)
















