Buntut Protes Warga, Sejumlah Daerah Resmi Batalkan Kenaikan PBB

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. (Dok. Puspen Kemendagri)
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. (Dok. Puspen Kemendagri)

Horas menyarankan agar pemda menerapkan kenaikan PBB secara bertahap untuk menghindari guncangan ekonomi bagi warga.

Idealnya, penyesuaian dilakukan sekali dalam tiga tahun dengan perhitungan yang cermat dan kajian mendalam.

“Masalahnya ini juga langsung dinaikkan terlalu tinggi, hampir 300%. Maka masyarakat menolak. Harusnya kalau hitungnya sekali tiga tahun, jadi jangan terlalu besar, paling juga di bawah 15% kalau pun dinaikkan. Karena kan dia harusnya bertahap, dihitung, dan juga harus melalui pengkajian,” terang Horas.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya memberikan landasan hukum bagi pemda untuk menaikkan PBB bahkan setahun sekali dalam kondisi tertentu.

Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan dilakukan secara bijaksana.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Dilempari Botol Saat Temui Massa, Permintaan Maaf Tak Meredakan Situasi

Kemendagri telah proaktif berkoordinasi dengan para kepala daerah untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang memberatkan tersebut.

Hasilnya, banyak daerah yang merespons positif dengan menunda atau membatalkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Setelah kami koordinasi dan cek di beberapa daerah sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut Perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi, sudah mencabut. Dan beberapa di daerah lain, Jombang juga saya kira sudah dan beberapa daerah lain,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pajak yang lebih adil dan terukur di masa mendatang.

Baca Juga: Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Kota Pontianak Susun Strategi Peningkatan PBB

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id