Landak  

Ribuan Pekerja Perkebunan dan Rentan di Landak Kini Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa, secara simbolis meluncurkan program perlindungan sosial bagi ribuan pekerja rentan dan perkebunan, didampingi oleh Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi.
Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa, secara simbolis meluncurkan program perlindungan sosial bagi ribuan pekerja rentan dan perkebunan, didampingi oleh Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi. (Dok. Ist)

Dengan dana tersebut, para pekerja akan mendapatkan perlindungan selama 12 bulan ke depan, yang mencakup dua manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Sulap Lahan Kritis Bekas Perkebunan Sawit, Pemkab Landak Buktikan Jagung Bisa Produktif

Komitmen Pemerintah Daerah untuk Pekerja

Dalam sambutannya, Karolin menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman, khususnya bagi pekerja di sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.

Ia juga memaparkan data terkini mengenai cakupan perlindungan di wilayahnya.

“Saat ini, jumlah pekerja informal yang terdata di Kabupaten Landak sebanyak 72.012 orang dan sebanyak 18.693 pekerja sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan launching hari ini merupakan tahap awal dari perlindungan bagi pekerja yang rentan. Kami berharap, tahun depan lebih banyak lagi pekerja yang bisa kami lindungi,” ungkap Karolin.

Apresiasi dan Dukungan Penuh BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkab Landak.

Baca Juga: Dorong Pertambangan Legal, Pemkab Landak Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Pemprov Kalbar

Abdur Rahman Irsyadi, yang akrab disapa Ari, menyatakan bahwa langkah ini adalah bukti kehadiran negara bagi para pekerja.

“Ini bukti nyata bahwa negara dan pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Ari.

Ia menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mewujudkan cakupan universal jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Landak, kami optimis dapat mengakselerasi cakupan kepesertaan di Kabupaten Landak dimana saat ini telah mencapai 41,50% dari 136.925 pekerja,” tambah Ari.

Penyerahan Santunan Simbolis

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penyerahan santunan kematian secara simbolis.

Salah satunya diberikan kepada keluarga Almarhum Fitra Qoirul Fajar, seorang siswa SMK yang meninggal dunia saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Keluarga menerima santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp140 juta.

Baca Juga: Pemkab Landak Segera Lakukan Open Bidding untuk Isi Jabatan Kosong OPD

Selain itu, sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan 44 klaim Jaminan Kematian di Kabupaten Landak dengan total manfaat mencapai Rp1,8 miliar.

“Sebesar apa pun santunan yang diberikan tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran orang tercinta. Namun kami berharap, manfaat ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan secara layak,” tutup Ari.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id