Opini  

PBPH: Dari Sapi Perahan Menuju Ayam Bertelur Emas

Prof. H. Gusti Hardiansyah, Ketua ICMI Kalbar, penulis opini tentang reformasi PBPH. (Dok. Faktakalbar.id)
Prof. H. Gusti Hardiansyah, Ketua ICMI Kalbar, penulis opini tentang reformasi PBPH. (Dok. Faktakalbar.id)

OPINI – Malam silaturahim bersama Ibu Laksmi Wijayanti, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), menghadirkan refleksi mendalam tentang masa depan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Beliau, lulusan ITB Indonesia & MIT USA dengan latar belakang Planologi pengindraan jauh, menegaskan bahwa digitalisasi tata batas menjadi pekerjaan rumah (PR) mendesak.

Baca Juga: ICMI Kalbar Tinjau Wilayah Pertambangan Rakyat di Kapuas Hulu, Dorong Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi Pasca Tambang

Selama ini, tumpang-tindih tata batas kerap memicu konflik antara kementerian, lembaga, dan masyarakat. Dengan teknologi pengindraan jauh dan geospatial platform, proses temu gelang batas akan lebih cepat, transparan, dan akuntabel (FAO, 2023).

Kita berharap digitalisasi ini bukan hanya menyajikan peta, melainkan menghadirkan basis data integratif: siapa pemegang izin, berapa luasnya, apa kontribusinya, dan bagaimana dampaknya terhadap emisi karbon.

Ketika semua informasi terbuka, ruang abu-abu yang selama ini menjadi lahan subur moral hazard akan menyempit (KPK, 2022).

Masa Transisi dan PR Koordinasi

Sejak KLHK dipecah menjadi dua, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) koordinasi menjadi tantangan tersendiri.

Selama delapan bulan transisi, muncul overlapping kewenangan, misalnya dalam penegakan hukum (Gakkum). Kini ada dua Gakkum: satu di bawah LH yang fokus pada kawasan non-hutan, dan satu di bawah Kemenhut untuk kawasan hutan.

Di sinilah pemerintah provinsi berperan sebagai “jembatan emas” agar konflik kewenangan tidak menambah kompleksitas persoalan di tingkat tapak.

Prinsip open government perlu ditegakkan: keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan akuntabilitas anggaran adalah benteng utama mencegah praktik KKN (World Bank, 2021).

Pungutan, Investasi, dan Kepastian Regulasi

Isu pungutan air permukaan juga mengemuka. Pungutan boleh dilakukan jika ada unsur komersialisasi, tetapi untuk kebutuhan internal seperti persemaian, tidak boleh ada beban ganda.

Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada double tax di kawasan hutan. Semua pungutan wajib tunduk pada hierarki peraturan perundangan (UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah).

Bagi dunia usaha, kepastian regulasi adalah “oksigen” investasi. Tanpa kepastian, PBPH akan sulit bergerak, apalagi di tengah tren hilirisasi yang belum sepenuhnya berpihak kepada pemegang izin berbasis plywood yang kini masuk kategori sunset industry.

Usulan ekspor log ke AS misalnya, perlu dikaji cermat agar tidak memicu kontra dengan NGO lingkungan atau mengganggu hilirisasi dalam negeri (ITTO, 2024).

MUK, Perdagangan Karbon, dan Hibah GCF

Khusus untuk PBPH yang berminat pada perdagangan karbon, pemerintah sedang mengkaji skema nested agar konsesi hutan bisa berkontribusi pada target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030 (KLHK, 2023).

Namun, akses ke pasar karbon internasional mensyaratkan tata kelola yang transparan, Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta kejelasan hak karbon antara negara, daerah, dan pemegang izin.

Lebih jauh, hibah Green Climate Fund (GCF) di lima kabupaten Kalbar—Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, Kubu Raya, dan Ketapang—harus melibatkan sektor swasta melalui pelatihan hilirisasi komoditas rendah emisi.

Tanpa kolaborasi pemerintah-swasta, peluang pasar hijau internasional akan sulit diraih (UNFCCC, 2022).